Indra menyampaikan pembayaran klaim tersebut merupakan wujud tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak peserta terpenuhi secara cepat, tepat, dan transparan. “Pembayaran klaim ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak peserta terpenuhi. Program ini hadir untuk memberikan rasa aman bagi pekerja, baik saat masih aktif bekerja maupun ketika menghadapi risiko sosial ekonomi,” ujar Indra.
Lebih lanjut, Indra menambahkan tingginya realisasi pembayaran klaim JHT mencerminkan meningkatnya kepercayaan peserta terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting dalam mendorong perluasan kepesertaan dan peningkatan kualitas layanan. “BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan agar manfaat program dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh pekerja,” ungkap Indra.
Indra juga mengajak peserta yang telah mencairkan JHT akibat PHK atau berhenti bekerja untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah tersebut dinilai penting agar perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap berlanjut meski tidak lagi berstatus sebagai pekerja formal.
