Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Bayarkan Klaim JHT Rp599 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Bayarkan Klaim JHT Rp599 Miliar
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Bayarkan Klaim JHT Rp599 Miliar

Iqbal
Iqbal Published 02 Feb 2026, 16:40
Share
3 Min Read
kantor bpjs ket
SHARE

Indra menyampaikan pembayaran klaim tersebut merupakan wujud tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak peserta terpenuhi secara cepat, tepat, dan transparan. “Pembayaran klaim ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan hak peserta terpenuhi. Program ini hadir untuk memberikan rasa aman bagi pekerja, baik saat masih aktif bekerja maupun ketika menghadapi risiko sosial ekonomi,” ujar Indra.

Lebih lanjut, Indra menambahkan tingginya realisasi pembayaran klaim JHT mencerminkan meningkatnya kepercayaan peserta terhadap layanan BPJS Ketenagakerjaan. Kepercayaan tersebut menjadi modal penting dalam mendorong perluasan kepesertaan dan peningkatan kualitas layanan. “BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan kepesertaan agar manfaat program dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh pekerja,” ungkap Indra.

Indra juga mengajak peserta yang telah mencairkan JHT akibat PHK atau berhenti bekerja untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah tersebut dinilai penting agar perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap berlanjut meski tidak lagi berstatus sebagai pekerja formal.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Klaim JHT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Unit Satlantas Wilayah Jakarta Timur menghentikan pengendara motor yang tidak memakai helm di kawasan Halim Lama, Kecamatan Jatinegara, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 digelar selama dua pekan, Senin (2/2/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar, Pengendara yang Melanggar Terbanyak Terobos Lampu Merah
Next Article Epstein files melibatkan banyak pejabat berpengaruh di dunia. Foto: X @CraveWire Ramai Dibincangkan, Donald Trump Bantah Dirinya Terlibat dalam Epstein Files

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
HeadlineNusantara
Cuaca Ekstrem Makan Korban, 7 Warga Tersambar Petir saat Berteduh
22 May 2026, 22:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?