Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Lindungi Puluhan Kader PKK dan Jumantik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Lindungi Puluhan Kader PKK dan Jumantik
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Lindungi Puluhan Kader PKK dan Jumantik

Iqbal
Iqbal Published 03 Feb 2026, 16:07
Share
2 Min Read
jumantk
SHARE

IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 50 tenaga kerja yang terdiri atas kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kader juru pemantau jentik (jumantik), dan kader dasawisma Kelurahan Cikini, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Indra Iswanto mengatakan akuisisi kepesertaan tersebut dilakukan melalui kerja sama terintegrasi dengan kelurahan dan kecamatan setempat. “Melalui kerja sama yang terintegrasi dengan kelurahan dan kecamatan, kami ingin memastikan pekerja informal seperti kader jumantik juga memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Indra.

Indra menjelaskan kader jumantik, kader PKK, dan kader dasawisma dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok pekerja ini dinilai rentan terhadap risiko kecelakaan kerja saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Iuran kepesertaan BPU ditetapkan mulai dari Rp16.800 per bulan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Jumantik, kader pkk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie justru membagikan momen kebersamaan keluarga. Foto: IG @niaramadhanibakrie Rumor Perceraian Nia Ramadhani–Ardi Bakrie Kembali Beredar, Media Sosial Jadi Sorotan
Next Article Ilustrasi, Mulai hari ini, Selasa (3/2/2026) pukul 15.00 WIB, siswa eligible sudah bisa mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Pastikan akun SNPMB aktif, data PDSS lengkap, dan pilihan prodi sudah matang sebelum finalisasi. Ingat, data yang sudah difinalisasi tidak bisa diubah. Foto: Istcok @sengchoy SNBP 2026 Resmi Dibuka Sore Ini, Siswa Eligible Diminta Teliti Sebelum Finalisasi

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?