Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Kejari Jakarta Utara Sinergi Tegakkan Kepatuhan Iuran Badan Usaha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Ketenagakerjaan Kejari Jakarta Utara Sinergi Tegakkan Kepatuhan Iuran Badan Usaha
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Kejari Jakarta Utara Sinergi Tegakkan Kepatuhan Iuran Badan Usaha

Bambang
Bambang Published 26 Feb 2026, 14:44
Share
3 Min Read
KEWAJIBAN: Suasana pemanggilan perusahaan oleh tim Kejari Jakarta Utara. (foto BPJS Ketenagakerjaan
KEWAJIBAN: Suasana pemanggilan perusahaan oleh tim Kejari Jakarta Utara. (foto BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, ratusan pemberi kerja yang tercatat memiliki tunggakan dipanggil untuk melakukan klarifikasi serta menyusun komitmen penyelesaian kewajiban. Proses dialog difasilitasi bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mempercepat pemulihan hak peserta. Sebagian perusahaan langsung merealisasikan pembayaran saat kegiatan berlangsung, sementara lainnya menandatangani komitmen pelunasan bertahap.

Tetty menjelaskan dana yang berhasil dipulihkan berasal dari akumulasi iuran tertunggak beserta denda keterlambatan yang sebelumnya belum disetorkan badan usaha. Seluruh dana tersebut dikembalikan ke dalam sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk menjamin kesinambungan manfaat bagi peserta aktif. “Setiap rupiah iuran yang dibayarkan perusahaan merupakan hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja,” kata Tetty.

Upaya penegakan kepatuhan ini sekaligus memperkuat implementasi lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program tersebut memberikan perlindungan mulai dari biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan kematian, tabungan hari tua, manfaat pensiun berkala, hingga bantuan tunai sementara bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Iuran Badan Usaha, Kejari Jakarta Utara Sinergi, Tegakkan Kepatuhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Eks Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Foto: Instagram @budikaryas Sempat Absen, Budi Karya Kembali Dipanggil ke KPK Pekan Depan
Next Article Mahasiswi dibacok di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis (26/2/2026). Polisi menyebut motif sementara karena pelaku sakit hati cintanya ditolak. Foto: IG @Info.negri Viral! Mahasiswi Dibacok di Lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Pelaku Diduga Sakit Hati Cintanya Ditolak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0032
HeadlineJabodetabek

Perempuan Cantik Ditemukan Tewas, di Hotel Kebayoran, Diduga Dibunuh, Pelaku Ditangkap Polisi

HeadlineNews
Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk
31 May 2026, 20:11
HeadlineOlahraga
Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026
31 May 2026, 23:47
HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Nasional
Kabar Gembira, Universitas Mercu Buana Buka Beasiswa SNBT 2026: Perluas Akses Pendidikan Tinggi
31 May 2026, 13:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?