Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Kejari Jakarta Utara Sinergi Tegakkan Kepatuhan Iuran Badan Usaha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Ketenagakerjaan Kejari Jakarta Utara Sinergi Tegakkan Kepatuhan Iuran Badan Usaha
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan Kejari Jakarta Utara Sinergi Tegakkan Kepatuhan Iuran Badan Usaha

Bambang
Bambang Published 26 Feb 2026, 14:44
Share
3 Min Read
KEWAJIBAN: Suasana pemanggilan perusahaan oleh tim Kejari Jakarta Utara. (foto BPJS Ketenagakerjaan
KEWAJIBAN: Suasana pemanggilan perusahaan oleh tim Kejari Jakarta Utara. (foto BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

Sebagai data penunjang, regulasi nasional mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta membayar iuran secara tertib dan tepat waktu. Ketidakpatuhan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatasan layanan publik tertentu serta sanksi pidana bagi pemberi kerja /badan usaha yang secara sengaja sudah memotong iuran yang menjadi kewajiban peserta namun tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan keberlangsungan dana jaminan sosial sekaligus melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi.

Tetty menambahkan pendekatan kolaboratif yang mengedepankan edukasi dan persuasif terbukti meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya kepatuhan iuran. “Sinergi pengawasan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memastikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Tetty.

Menurut Tetty, ke depan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit berencana melaksanakan kegiatan serupa secara berkala guna meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus memperluas cakupan perlindungan sosial. Tetty menegaskan penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci menjaga keberlanjutan perlindungan dan kesejahteraan pekerja secara berkesinambungan. (msb/dani)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Iuran Badan Usaha, Kejari Jakarta Utara Sinergi, Tegakkan Kepatuhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Eks Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Foto: Instagram @budikaryas Sempat Absen, Budi Karya Kembali Dipanggil ke KPK Pekan Depan
Next Article Mahasiswi dibacok di lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis (26/2/2026). Polisi menyebut motif sementara karena pelaku sakit hati cintanya ditolak. Foto: IG @Info.negri Viral! Mahasiswi Dibacok di Lingkungan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Pelaku Diduga Sakit Hati Cintanya Ditolak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260715 WA0286
HeadlineJakarta Raya

Miris, Legislator PKS Sebut Sekolah Negeri Cenderung Didominasi Anak Orang Kaya

HeadlineNews
Viral! Polisi Bongkar Kebun Ganja Mini di Dalam Rumah Warga Kuningan
15 Jul 2026, 23:40
HeadlineNusantara
Truk Sawit Pecah Ban, Terguling Timpa Tiga Siswi SMP di Labuhanbatu, Satu Tewas
15 Jul 2026, 22:25
Ekonomi
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
16 Jul 2026, 09:30
Gaya hidup
Kylie Sativa, Model Muda Berprestasi yang Terus Bersinar di Dunia Fashion dan Hiburan
15 Jul 2026, 22:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?