Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ajak Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > nofollow > BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ajak Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 persen
nofollow

BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ajak Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 persen

Bambang
Bambang Published 26 Feb 2026, 18:14
Share
4 Min Read
MELAYANI: Gedung Plaza BPJamsostek Jakarta. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
MELAYANI: Gedung Plaza BPJamsostek Jakarta. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

IPOL.ID– BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Plaza BPJamsostek mengungkapkan adanya kebijakan keringanan iuran hingga 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor transportasi dan pekerja informal lainnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ramdani menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah agar pekerja informal tetap memperoleh perlindungan dengan iuran yang lebih ringan. “Ramdani menyampaikan potongan iuran ini diberikan tanpa mengurangi manfaat perlindungan sehingga pekerja tetap mendapatkan jaminan kecelakaan kerja maupun santunan kematian sesuai ketentuan program,” ujar Ramdani.

Ramdani menerangkan kebijakan penyesuaian iuran diatur dalam regulasi pemerintah terbaru yaitu PP No 50 Tahun 2025 yang memberikan pengurangan sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU dalam periode tertentu. Kebijakan ini diberlakukan lebih awal untuk sektor transportasi mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan sektor BPU lainnya memperoleh keringanan pada periode berbeda sepanjang 2026.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ajak Pekerja Informal, bpjs ketenagakerjaan, Manfaatkan Diskon Iuran 50 persen, Plaza BPJamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, mengisi bahan bakar menggunakan aplikasi MyPertamina, kamu bisa nikmati diskon Rp300/liter untuk Pertamax Green 95 setiap hari Rabu, plus bonus produk Bright Store Rp10.000 untuk pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU tertentu. Promo berlaku hingga 25 Maret 2026 dengan kuota terbatas. Foto: Istcok @Koonsiri Boonnak Green Wednesday Kembali Hadir, MyPertamina Beri Diskon Pertamax Green 95 dan Bonus Charging EV
Next Article Heboh konvoi SOTR tanpa izin di Ploso, Kabupaten Jombang. Foto: IG @wargajatimrek Viral Sound Horeg Iringi SOTR Dini Hari, Polisi Cegah Polemik Meluas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260601 WA0045
Olahraga

Ada peran Besar FSN Club Yogyakarta Dibalik Merah Putih Raih Perak Dunia di IFA7 World Championship 2026

Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Hukum
Kasus Hanania Travel Harus Diselesaikan Sesuai Hukum Berlaku, Tanpa mengabaikan Hak Jemaah Sebagai Korban
01 Jun 2026, 09:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?