Ramdani menambahkan terdapat beberapa syarat utama untuk memperoleh potongan iuran tersebut, antara lain terdaftar sebagai peserta BPU, mengikuti program JKK dan JKM, serta pembayaran iuran tidak berasal dari skema pembiayaan pemerintah daerah maupun pusat. Kebijakan ini berlaku baik bagi peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar pada periode program berjalan.
Sebagai informasi tambahan bagi pembaca, data ketenagakerjaan nasional menunjukkan sebagian besar pekerja Indonesia masih berada di sektor informal sehingga memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, serta kerentanan ekonomi keluarga. Program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen perlindungan negara untuk menjaga keberlangsungan penghasilan dan kesejahteraan pekerja ketika terjadi risiko kerja maupun kematian.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek mengajak pekerja sektor transportasi seperti pengemudi angkutan, kurir, maupun pekerja mandiri lainnya segera memanfaatkan program diskon iuran tersebut dengan mendaftar melalui kanal resmi atau datang langsung ke kantor layanan terdekat. Ramdani menegaskan semakin banyak pekerja terlindungi, semakin kuat pula ketahanan sosial ekonomi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi berbagai risiko pekerjaan. (msb/dani)

