Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan pekerja informal dapat mengikuti program dasar Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran terjangkau mulai sekitar belasan ribu rupiah per bulan. Peserta juga dapat menambahkan program Jaminan Hari Tua sebagai tabungan jangka panjang dengan total iuran lebih besar. “Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan masa pemulihan,” ujar Ramdani.
Ramdani menambahkan biaya penanganan kecelakaan kerja kerap mencapai ratusan juta rupiah bahkan lebih pada kasus berat sehingga perlindungan sosial menjadi kebutuhan penting bagi pekerja sektor informal. “Tanpa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, beban biaya pengobatan dapat menjadi risiko ekonomi serius bagi pekerja dan keluarga,” kata Ramdani.
Dalam kesempatan yang sama ditegaskan bahwa kecelakaan saat menjalankan aktivitas pekerjaan termasuk risiko kerja yang ditanggung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan berbeda dengan perlindungan kesehatan umum. “Kecelakaan saat menjalankan kegiatan usaha masuk kategori kecelakaan kerja sehingga perlindungan berasal dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Ramdani.
