Selain perlindungan kecelakaan, ahli waris peserta juga berhak menerima santunan kematian sesuai ketentuan program, baik akibat kecelakaan kerja maupun sebab lainnya, serta manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi syarat. “Program beasiswa diberikan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak peserta sebagai bagian dari manfaat perlindungan sosial,” kata Ramdani.
Sebagai data penunjang, laporan statistik ketenagakerjaan nasional menunjukkan pekerja sektor informal masih mendominasi struktur tenaga kerja nasional sehingga perluasan perlindungan sosial menjadi prioritas kebijakan pembangunan ketenagakerjaan. Perlindungan bagi segmen BPU dinilai penting karena kelompok ini memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, serta ketidakpastian ekonomi.
Melalui penguatan agen Perisai dan mitra wadah, Ramdani berharap strategi akuisisi peserta pada 2026 semakin terarah, profesional, dan mampu menjangkau lebih banyak komunitas pekerja informal. ”Kolaborasi dengan jaringan komunitas menjadi kunci agar perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja secara berkelanjutan,” ujar Ramdani. (msb/dani)
