Hanya saja, pada Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB. “Hari Jumat itu jam 08.00 WIB sampai jam 16.30 WIB. Sudah dikeluarkan (aturannya). Itu sih sudah praktis jalan itu,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, ASN Pemprov DKI bekerja selama tujuh jam per hari pada Senin hingga Kamis, serta delapan setengah jam pada Jumat. Aturan ini membaut jam masuk ASN di Jakarta 30 menit lebih siang dibanding hari normal yakni sekitar pukul 07.30 WIB dan pulang sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kerja biasa. (Sofian )
