IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (28/2/2026). Layanan ini untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Dilansir dari laman akun X (Twitter) @tmcpoldametrojaya, layanan tersebut tersedia di lima lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Lobby Selatan Mal Ciputra
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
