IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini bisa dimanfaatkan warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus ke kantor Samsat atau Satpas.
Dilansir dari laman IG (Instagram) Satlantas Polrestabes Bandung, layanan SIM Keliling hari ini, Sabtu (28/2/2026), tersedia di dua lokasi sebagai berikut:
Lokasi 1: Metro Indah Mall
Lokasi 2: ITC Kebon Kalapa
Adapun layanan ini mulai beroperasi pada pukul 09.00 WIB, dan pendaftaran ditutup pada pukul 11.00 WIB.
Layanan ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
