Mendengar aduan sang adik, K langsung mendatangi rumah tersebut. Adu mulut tak terelakkan. Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, K menyiram kasur dengan bensin lalu menyalakan api menggunakan korek.
Bangunan rumah yang mayoritas berbahan kayu membuat api dengan cepat menjalar. Dalam waktu singkat, dua unit bangunan ludes terbakar tanpa sisa.
Dari sisi kepemilikan, polisi menyebut tanah tempat berdirinya rumah merupakan warisan dari pihak mertua Sapin. Namun, Sapin juga tercatat turut membangun dan merenovasi rumah tersebut selama bertahun-tahun.
Meski telah mengakui perbuatannya, K belum ditahan. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.
“Kami sudah menawarkan mediasi karena ini menyangkut hubungan ayah dan anak. Namun sampai saat ini pihak ayah belum bersedia,” kata AKP Warsono.
Hingga proses hukum berjalan lebih lanjut, K masih berstatus sebagai saksi terperiksa. Polisi memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini, sembari membuka ruang penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan keluarga.(Vinolla)
