“Pemerintah secara konsisten mewujudkan catatan yang berkualitas pada tahun 2026, tercakup di dalamnya untuk mendorong efektivitas program JKN melalui dukungan bagi penerima bantuan iuran,” ujar Purbaya.
Menkeu juga menekankan pentingnya pemutakhiran data yang hati-hati dengan rentang waktu yang jelas agar tidak menimbulkan “kejutan” di masyarakat. Ia meminta agar BPJS Kesehatan menerapkan jangka waktu transisi, misalnya 2–3 bulan sebelum perubahan status kepesertaan diberlakukan, dan melakukan sosialisasi masif kepada publik jauh sebelumnya. “Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku namun diberikan jangka waktu 2–3 bulan disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya menambahkan.
Sorotan Purbaya ini muncul di tengah rapat konsultasi DPR dengan pemerintah yang membahas nasib peserta PBI yang dinonaktifkan dan dampaknya terhadap akses layanan kesehatan. Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta PBI tetap dilanjutkan dan dibayar oleh pemerintah selama tiga bulan ke depan sambil dilakukan pembaruan data secara terpadu.

