Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, 2 ASN Bakal Dicecar Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, 2 ASN Bakal Dicecar Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Hukum

Dipanggil KPK, 2 ASN Bakal Dicecar Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Iqbal
Iqbal Published 12 Feb 2026, 17:27
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Surabaya.

Kedua saksi merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub. Keduanya diperiksa untuk tersangka Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

“Pemeriksaan untuk tersangka SDW,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/2/2025).

Adapun kedua ASN yang dipanggil bernama Dheky Martin dan Bernard Hasibuan. Keduanya diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memanggil Ngadimo, karyawan swasta di Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Para saksi akan didalam adanya dugaan aliran uang kepada Anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, Sudewo (SDW).

Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus suap proyek jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia. Yang terbaru, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut. Sudewo ditetapkan tersangka dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenhub, Korupsi DJKA, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kemenhub menyatakan tetap menggelar program mudik gratis di Lebaran 2025. Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka, Targetkan 100 Ribu Pemudik
Next Article 13 tahun setelah materinya dinilai menyinggung adat Toraja, Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani upacara permintaan maaf dan ritual persembahan kepada leluhur di Tongkonan Kaero. Foto: Tangkap layar IG @pandji.pragiwaksono Pandji Pragiwaksono Jalani Ritual Adat Toraja, Diberi Julukan Ksatria

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Nasional

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H

HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?