Sehari kemudian, 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa, yakni Sudewo (SDW), Bupati Pati; Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION), Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN), Kepala Desa Sukorukun.
Diketahui, KPK saat ini juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Yudha Krastawan)

