Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > nofollow > BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen
nofollow

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen

Bambang
Bambang Published 25 Feb 2026, 16:09
Share
3 Min Read
KESEMPATAN: Ilustrasi pekerja di sektor transportasi. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
KESEMPATAN: Ilustrasi pekerja di sektor transportasi. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

IPOL.ID-Pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta pekerja bukan penerima upah (BPU) dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut sebagai langkah memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus meringankan beban pembayaran pekerja mandiri di berbagai sektor. Kebijakan tersebut mulai diterapkan bertahap sepanjang 2026 sesuai kelompok sektor pekerjaan.

Kepala Kanti3or Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie mengatakan kebijakan diskon iuran merupakan stimulus penting untuk meningkatkan partisipasi pekerja informal dalam sistem perlindungan sosial nasional. “Potongan iuran menjadi dorongan nyata agar pekerja mandiri semakin terdorong mendaftar dan aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Tetty. Tetty menilai kebijakan tersebut mencerminkan komitmen negara menghadirkan jaring pengaman ekonomi bagi pekerja yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja.

Ketentuan penyesuaian iuran tertuang dalam regulasi pemerintah mengenai perubahan besaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU. Skema keringanan berlaku lebih awal untuk sektor transportasi pada awal tahun, kemudian diperluas ke sektor informal lainnya pada periode berikutnya di tahun yang sama.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Dorong Pekerja Informal l Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas eBasketball Indonesia Gelar Evaluasi untuk Robohkan Dominasi Filipina.foto/dok/perbasi Timnas eBasketball Indonesia Gelar Evaluasi untuk Robohkan Dominasi Filipina
Next Article Y.O.U merawat serta melindungi skin barrier agar tampilan makeup terlihat fresh dan natural sepanjang hari. (istimewa/dok. Y.O.U). Busy Days, Tropical Weather: Rutinitas Menjaga Kenyamanan Kulit agar Tetap Fresh Seharian

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Jakarta Raya
Semangat Berbagi Idul Adha, Jurnalis Jakarta Utara Potong 13 Kambing dan 1 Sapi
27 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?