Melalui kebijakan tersebut, iuran paket dasar JKK dan JKM yang sebelumnya berada di kisaran belasan ribu rupiah per bulan turun menjadi sekitar setengahnya selama masa insentif. Nilai iuran yang lebih ringan diharapkan membuka akses perlindungan bagi lebih banyak pekerja mandiri seperti pelaku usaha mikro, pedagang, pekerja lepas, hingga pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi.
Tetty menjelaskan program JKK memberikan perlindungan biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan tanpa batas biaya sepanjang sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta juga berhak atas santunan sementara tidak mampu bekerja, kompensasi cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja. “Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja sudah memperoleh perlindungan menyeluruh dari risiko ekonomi besar akibat kecelakaan kerja,” kata Tetty.
Pada program JKM, ahli waris peserta memperoleh santunan uang tunai serta manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan program. Tetty menegaskan perlindungan dasar tersebut sangat penting karena banyak pekerja informal memiliki mobilitas kerja tinggi yang meningkatkan potensi kecelakaan maupun risiko kehilangan penghasilan. “Momentum diskon iuran menjadi kesempatan terbaik bagi pekerja mandiri untuk segera memiliki perlindungan sosial resmi bagi diri sendiri dan keluarga,” ujar Tetty.
