Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > nofollow > BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen
nofollow

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen

Bambang
Bambang Published 25 Feb 2026, 16:09
Share
3 Min Read
KESEMPATAN: Ilustrasi pekerja di sektor transportasi. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
KESEMPATAN: Ilustrasi pekerja di sektor transportasi. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
SHARE

Melalui kebijakan tersebut, iuran paket dasar JKK dan JKM yang sebelumnya berada di kisaran belasan ribu rupiah per bulan turun menjadi sekitar setengahnya selama masa insentif. Nilai iuran yang lebih ringan diharapkan membuka akses perlindungan bagi lebih banyak pekerja mandiri seperti pelaku usaha mikro, pedagang, pekerja lepas, hingga pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi.

Tetty menjelaskan program JKK memberikan perlindungan biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan tanpa batas biaya sepanjang sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta juga berhak atas santunan sementara tidak mampu bekerja, kompensasi cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja. “Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja sudah memperoleh perlindungan menyeluruh dari risiko ekonomi besar akibat kecelakaan kerja,” kata Tetty.

Pada program JKM, ahli waris peserta memperoleh santunan uang tunai serta manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan program. Tetty menegaskan perlindungan dasar tersebut sangat penting karena banyak pekerja informal memiliki mobilitas kerja tinggi yang meningkatkan potensi kecelakaan maupun risiko kehilangan penghasilan. “Momentum diskon iuran menjadi kesempatan terbaik bagi pekerja mandiri untuk segera memiliki perlindungan sosial resmi bagi diri sendiri dan keluarga,” ujar Tetty.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Dorong Pekerja Informal l Manfaatkan Diskon Iuran 50 Persen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas eBasketball Indonesia Gelar Evaluasi untuk Robohkan Dominasi Filipina.foto/dok/perbasi Timnas eBasketball Indonesia Gelar Evaluasi untuk Robohkan Dominasi Filipina
Next Article Y.O.U merawat serta melindungi skin barrier agar tampilan makeup terlihat fresh dan natural sepanjang hari. (istimewa/dok. Y.O.U). Busy Days, Tropical Weather: Rutinitas Menjaga Kenyamanan Kulit agar Tetap Fresh Seharian

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Jakarta Raya
Semangat Berbagi Idul Adha, Jurnalis Jakarta Utara Potong 13 Kambing dan 1 Sapi
27 May 2026, 23:33
HeadlineNasional
TKA 2026 Pecah Rekor, Ribuan Siswa Dapat Nilai 100
27 May 2026, 15:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?