IPOL.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merespons keras putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan tarifnya dengan mengumumkan kenaikan bea masuk global menjadi 15 persen.
Langkah itu diumumkan pada Sabtu (21/2) melalui platform media sosialnya Truth Social, hanya berselang sehari setelah lembaga peradilan tertinggi AS tersebut menyatakan sebagian besar kebijakan tarifnya melanggar hukum.
Trump menyebut putusan pengadilan tersebut sebagai keputusan yang “sangat anti-Amerika”. Ia menegaskan pemerintahannya akan menaikkan tarif hingga batas maksimal yang dinilai masih memiliki pijakan hukum, yakni 15 persen.
Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung, melalui putusan 6-3, menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi 1977.
Putusan tersebut menjadi pukulan signifikan bagi strategi ekonomi Trump, yang selama ini menjadikan tarif sebagai instrumen utama dalam kebijakan proteksionis dan perang dagang.

