“BAP terhadap klien kami dilakukan. Kami datang untuk klarifikasi dan klien kami RB memberikan tanggapan menolak dan membantah tidaklah benar tuduhan itu. Sebagai rakyat kliennya RB kooperatif kepada polisi. Sampai Februari 2026 melalui media sosial CR mengupload foto RB dan membuat kami bertanya-tanya dan tidak terima hal tersebut,” tegas Bryand Ery kepada awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
Tak ayal, muncul isu jika kliennya RB memiliki koneksi relasi adanya orang kuat yang tengah membekingi kasus. Bryand Ery menegaskan, tidak ada koneksi maupun relasi tersebut. Sebaliknya, yang ada nama baik kliennya menjadi tercenar sehingga RB bersikap menempuh jalur hukum. Pada Rabu 18 Februari 2026 RB melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik atas terlapor CR ke Mapolda Metro Jaya.
Menurut dia, berpandangan bahwa runtutan proses penyelidikan dijalankan kepolisian belum pasti, tetapi CR dengan berani tanpa izin, tanpa koordinasi kepada pihaknya selaku kuasa hukum RB. CR diduga mengupload ke media sosialnya.

