Kemudian, Suseno (Division Head Strategic Management PGN periode 2017-2019), dan Syahril Malik (pegawai PT PGN).
Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, antara lain Danny Praditya (Direktur Komersial PGN 2016-2019), Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE), serta Hendi Prio Santoso (Direktur Utama PGN 2008-2017).
Danny Praditya dan Iswan Ibrahim telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pembuktian setelah eksepsi atau nota keberatan mereka ditolak oleh majelis hakim.
Adapun kasus ini terkait dengan kerja sama yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Dugaan korupsi berpusat pada pembayaran uang muka (advance payment) sebesar USD15 juta dari PGN kepada PT IAE pada November 2017.
Jaksa KPK mendakwa uang tersebut digunakan PT IAE untuk melunasi utang grup perusahaannya kepada pihak lain, dan bukan untuk kepentingan transaksi gas dengan PGN. (Yudha Krastawan)
