Sebelumnya dalam OTT, KPK telah menyita uang tunai Rp 550 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan pihak swasta, Rochim Rudiyanto. (Yudha Krastawan)
