Sebab itu, pemeriksaan dilakukan secara kolaborasi oleh tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), serta kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan daerah setempat.
“Instruksi ramp check tersebut berlaku untuk seluruh UPT Perhubungan Laut di Indonesia, baik pelabuhan utama maupun pelabuhan singgah. Kami ingin memastikan layanan angkutan laut berjalan aman, tertib, dan lancar,” tandasnya.(Sofian)
