Sri mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian KDRR kepada pihak kepolisian, RT, RW, keluarga maupun tetangga.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah kekerasan yang bisa berujung kematian korban.
“KDRT harus menjadi atensi bersama, terutama bagi perangkat lingkungan seperti RT, RW, lurah, dan kecamatan. Semua harus berkontribusi bersama-sama,” tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menegaskan, perlindungan kepada Ibu kandung NS sangat penting agar kasus tersebut menjadi terang menderang.
Menurut Jasra, perlindungan kepada ibu kandung supaya tidak ada intervensi maupun ancaman dari pihak mana pun.
“Terutama untuk mengetahui siapa saja pelakunya, apakah memang hanya ibu tiri (ibu sambung) atau ada pihak lain. Oleh sebab itu, Kuasa Hukum sebetulnya sudah mendatangi KPAI pada tanggal 23 Februari kemarin. Kemudian, hari Rabu kemarin kami sudah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sukabumi dan berkoordinasi dengan kepolisian,” tegasnya.

