IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah memproses permohonan perlindungan terhadap Saudah, 67, korban tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Dilaporkan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Januari 2026, saat korban Saudah menegur aktivitas dugaan penambangan tanpa izin di lahan miliknya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban berusia lanjut (lansia) mengalami luka berat di bagian kepala dan wajah, serta trauma psikologis.
Dalam kasusnya, sejak 7 Januari 2026 LPSK melakukan penjangkauan secara proaktif sebagai bagian dari proses penelaahan permohonan saksi dan korban mengalami kasus tersebut, serta akan melakukan asesmen psikologis dan medis.
Kepala LPSK, Achmadi mengatakan, terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang sedang dialami Ibu Saudah saat ini, LPSK telah melakukan langkah-langkah proaktif. Bahkan setelah peristiwa itu, LPSK sudah melakukan langkah-langkah.
Pada Senin (2/2/2026) kemarin, pihaknya sudah bertemu dengan korban dan juga bersama teman-teman diinisiasi oleh Komisi 13 DPR RI.
