“Kami apresiasi pertemuan itu, selanjutnya setelah melakukan upaya-upaya untuk kepentingan perlindungan atau memenuhi hak korban tindak pidana, kami juga telah lakukan upaya-upaya asesmen medis di rumah sakit dengan beberapa tindak fase-fase yang telah dilalui,” kata Achmadi didampingi Komisi 13 DPR RI di kantor LPSK Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Nantinya, lanjut ketua LPSK, hasil rinciannya akan diberikan oleh pihak rumah sakit. Namun demikian, Achmadi belum dapat memberikan hasil tersebut secara rinci.
“Kami masih tunggu hasilnya dari rumah sakit”.
Saat ini juga, lanjut Achmadi, sedang dilakukan asesmen psikologis kepada korban mengalami tindak pidana untuk mengetahui apakah ada dampak psikologis dari korban.
“Hal ini yang paling penting kami sampaikan lebih lanjut dari kasus ini,” jelasnya.
Terkait kasus, LPSK pun tengah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di sana. Karena menurutnya, harmoni itu sangat penting, dan semua pihak menginginkan hal itu. Dia berharap harmoni sosial dapat terjaga dengan baik demi kepentingan sosial.
