Dalam pelaksanaan pemantauan, lanjut Winarko, petugas mendata keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) yang turut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, antara lain, sebagai fotografer, penata rias, penata gaya, serta bagian dari kepanitiaan acara.
“Seluruh proses pemantauan dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian, sebagai tindak lanjut, para warga negara asing tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna keperluan klarifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, diketahui bahwa sebanyak 13 WNA terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
“Hasil pemeriksaan Kanim Jakarta Selatan, belasan WNA ini terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia,” ungkap Winarko.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Kamis (12/2/2026), telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing tersebut.

