Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama menambahkan, Interpol menerapkan mekanisme assessmen ketat, terutama dalam perkara berkaitan dugaan tindak pidana korupsi.
“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessmen di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” tegas Kombes Ricky.
Ricky menegaskan kembali, Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.
“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan itu merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” ungkapnya.
Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Kendati, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.
