Akibat perbuatannya, Soemarlin terpaksa harus dicopot dari jabatannya sebagai Kajari. Tak cuma itu, Soemarlin juga tengah menjalani proses hukum dan etik.
Hal itu ia hadapi bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas Ganda Nahot Manalu dan Staf Tata Usaha Kejari Palas, Zul Irfan diduga kedapatan melakukan pungutan liar. Ketiganya sebelumnya diduga telah meminta uang Rp 15 juta kepada sejumlah kepala desa di wilayah Padang Lawas. (Yudha Krastawan)
