Kasus ini baru terungkap pada akhir Januari 2026. Korban menerima pesan singkat berisi potongan video kejadian dari nomor tak dikenal yang dikirim menggunakan fitur sekali lihat. Video tersebut diduga juga menyebar ke lingkungan sekolah.
Merespons hal itu, pihak sekolah melakukan pendampingan terhadap korban dan segera memanggil orang tua untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Langkah ini menjadi pintu masuk pengungkapan perkara.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kepolisian menegaskan komitmen untuk melindungi hak korban, termasuk menjaga identitas dan memberikan ruang pemulihan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual serta kejahatan berbasis digital terhadap anak dan remaja.(Vinolla)
