IPOL.ID– Babak akhir perkara kosmetik berbahaya yang menyeret pemilik brand MH, Mira Hayati, memasuki tahap eksekusi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan Mira ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani pidana dua tahun penjara usai putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah jaksa menerima salinan resmi putusan.
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA tertanggal 19 Desember 2025 yang telah inkrah. Dengan demikian, jaksa wajib melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya.
Mira dijemput dari kediamannya di Makassar oleh tim kejaksaan, lalu dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan pengecekan kesehatan sebelum dieksekusi ke lapas.
Dalam amar putusan kasasi, Mira dinyatakan terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia dijatuhi pidana penjara dua tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider dua bulan kurungan.

