Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mira Hayati Bos Kosmetik Berbahaya Asal Makassar Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Mira Hayati Bos Kosmetik Berbahaya Asal Makassar Ditahan
News

Mira Hayati Bos Kosmetik Berbahaya Asal Makassar Ditahan

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 22 Jan 2025, 09:37
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2025 01 23 at 07.24.31
Pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan jadi tersangka atas kasus skincare berhabaya. Foto: IG @medsoszone
SHARE

IPOL.ID – Seroang pengusaha kosmetik asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Mira Hayati saat ini resmi ditahan terkait kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri.

Polisi menangkap tiga tersangka yaitu adalah Mira Hayati, pemilik produk kosmetik Mira Hayati skincare, Mustadir Daeng Sila, suami dari pengusaha kosmetik Fenny Frans, dan Agus Salim Bucar, pemilik produk Raja Glow yang berdomisili di Cambayya Ujung Tanah, Makassar.

Yang mengejutkan, meski produknya telah terbukti mengandung zat berbahaya, Agus Salim masih terus menjual produk kosmetiknya secara bebas. Hal ini menunjukkan tingkat kecerobohan dan ketidakpedulian yang tinggi terhadap kesehatan konsumen.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan penahanan dilakukan karena berkas perkara ketiganya baru dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga

Mira Hayati, pemilik brand MH yang terjerat kasus kosmetik berbahaya, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara. Foto: IG @mirahayati19
Kasus Kosmetik Berbahaya Tuntas, Mira Hayati Resmi Jadi Warga Binaan

“Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” jelas Yerlin, pada Rabu (22/1/2025).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bos Kosmetik Berbahaya Asal Makassar Ditahan, Mira Hayati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kertas kini banyak digunakan sebagai bahan pengganti produk plastik. Indonesia Berambisi Rebut Peluang Jadi Raja Industri Pulp dan Kertas
Next Article Peringatan Hari Gizi Nasional diharapkan menjadi momentum perubahan ke arah yang lebih baik pada seluruh komponen masyarakat, khususnya untuk perilaku makan bergizi seimbang. Kok Bisa? Pengeluaran Keluarga untuk Rokok Hampir Sama Biaya Beli Protein Hewani

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?