Perjalanan hukum perkara ini terbilang dinamis. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memvonis Mira 10 bulan penjara. Namun jaksa mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun.
Perkara kemudian bergulir ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan pidana dua tahun penjara, yang kini resmi dieksekusi.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap peredaran produk yang membahayakan kesehatan masyarakat. Aparat juga mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan seluruh produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan perizinan sesuai regulasi.
Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, Mira Hayati kini resmi menjalani masa pidana di Lapas Makassar.(Vinolla)

