IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tuntutan hukuman mati terhadap ABK bernama Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba sudah berdasarkan alat bukti yang kuat. Kejagung menilai, Fandi mengetahui kapal tempatnya bekerja membawa sabu seberat hampir 2 ton.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Fandi diajak oleh sang paman untuk bekerja sebagai ABK menuju Thailand selama 10 hari. Menurut Anang, keduanya mengetahui barang yang diangkut merupakan narkotika sebanyak 67 paket. Bahkan keduanya menerima bayaran.
“Di sana kemudian mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket kalau dikilogram sekitar 2 ton itu jenis sabu di tengah laut dan para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” kata Anang kepada wartawan dilansir Sabtu (21/2/2026).

