Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Buka Suara Soal ABK Dituntut Mati dalam Kasus Narkoba
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Buka Suara Soal ABK Dituntut Mati dalam Kasus Narkoba
Hukum

Kejagung Buka Suara Soal ABK Dituntut Mati dalam Kasus Narkoba

Yudha
Yudha Published 21 Feb 2026, 12:19
Share
2 Min Read
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Anang menyampaikan bahwa tidak ada unsur paksaan untuk membawa barang haram tersebut. Dengan begitu, kata dia, tuntunan telah berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Selain barang yang dibawa cukup banyak, Anang menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan internasional sehingga masuk dalam pertimbangan jaksa untuk menuntut Fandi.
Namun, Anang mengatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berlaku, seperti nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. Begitupun putusan pengadilan dalam perkara ini.

“Namun demikian bagaimana perannya kan nanti ada pleidoi, tentunya kami akan menghormati nanti ada pleidoi nanti ada replik lagi nanti ada juga putusan. Nah tentunya kami akan menghormati putusan pengadilan,” ujar Anang.

Sebelummya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau telah menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri. Dua di antaranya warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kapuspenkum Anang Supriatna, Kasus Narkoba, kejaksaan agung, Tuntutan Mati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mercure Tangerang BSD City menghadirkan pengalaman berbuka puasa tematik bertajuk Sundown at The Souk Arabia, mulai mulai 19 Februari hingga 20 Maret 2026. (dok. Mercure Tangerang BSD City). Menikmati Sunset saat Berbuka di ‘Sundown at the Souk Arabia’ Mercure Tangerang BSD City
Next Article Penyelesaian Proyek Restaging Kompresor di Distrik Cilamaya, Jawa Barat. Foto: Dok Pertamina Pertagas Perkuat Keandalan Operasional melalui Restaging Kompresor Cilamaya, Tegaskan Peran sebagai Tulang Punggung Infrastruktur Gas Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?