Anang menyampaikan bahwa tidak ada unsur paksaan untuk membawa barang haram tersebut. Dengan begitu, kata dia, tuntunan telah berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di pengadilan. Selain barang yang dibawa cukup banyak, Anang menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan internasional sehingga masuk dalam pertimbangan jaksa untuk menuntut Fandi.
Namun, Anang mengatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berlaku, seperti nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. Begitupun putusan pengadilan dalam perkara ini.
“Namun demikian bagaimana perannya kan nanti ada pleidoi, tentunya kami akan menghormati nanti ada pleidoi nanti ada replik lagi nanti ada juga putusan. Nah tentunya kami akan menghormati putusan pengadilan,” ujar Anang.
Sebelummya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau telah menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri. Dua di antaranya warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube.

