Ia menambahkan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sementara untuk risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan tunai sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan program.
Tak hanya dua program dasar, Ivan juga mendorong atlet memanfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai instrumen tabungan jangka panjang. Dengan tambahan iuran mulai Rp20 ribu per bulan, saldo JHT dapat dicairkan saat atlet memasuki masa pensiun. Skema ini memberi peluang pengembangan dana kompetitif yang dalam beberapa periode tercatat lebih tinggi dibandingkan rata-rata bunga simpanan perbankan komersial. Pembayaran iuran pun fleksibel karena dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa bulan ke depan.
Data ketenagakerjaan nasional menunjukkan pekerja sektor informal dan profesi berbasis kegiatan seperti atlet daerah masih mendominasi struktur angkatan kerja, dengan proporsi lebih dari separuh total tenaga kerja. Kelompok ini tergolong rentan terhadap risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun ketidakpastian ekonomi, sehingga perluasan kepesertaan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendesak. Program JKK sendiri memberikan perlindungan sejak berangkat dari rumah menuju lokasi kegiatan hingga kembali ke rumah melalui rute yang wajar.

