Audit kehalalan produk dilakukan melalui tahapan komprehensif yang meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, penelusuran bahan baku, evaluasi proses pengolahan, serta penilaian penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing layanan dan produk nasional. Menurutnya, dalam mendukung program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis, sertifikasi halal tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan kualitas proses, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dari hulu hingga hilir.
“Penguatan industri dan layanan berbasis halal harus didukung oleh sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian yang kredibel. Dengan demikian, masyarakat memperoleh jaminan bahwa layanan yang diterima aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan halal. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan program prioritas nasional terlaksana dengan standar keamanan pangan tertinggi,” ujar Menperin dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

