Kemenperin juga memastikan bahwa penguatan standardisasi dilakukan secara terintegrasi melalui jaringan unit pelaksana teknis di daerah. Dengan mekanisme ini, rantai pasok pangan yang terlibat dalam program nasional dapat dipastikan telah melalui proses standardisasi yang ketat dan terukur.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan, BSPJI sebagai unit pelaksana teknis memiliki peran penting dalam mengimplementasikan kebijakan standardisasi Kemenperin, termasuk di bidang jaminan produk halal. Menurutnya, SPPG merupakan garda terdepan dalam pemenuhan gizi masyarakat sehingga integritas halal dalam penyelenggaraannya menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Sementara itu, Kepala BSPJI Bandar Lampung, Syamdian menjelaskan, pelaksanaan sertifikasi halal terhadap SPPG Muara Jaya 2 menambah kontribusi nyata BSPJI dalam mengawal kualitas layanan publik di Provinsi Lampung. Sebelumnya, sertifikat halal juga telah diterbitkan untuk sejumlah satuan pelayanan lainnya, antara lain SPPG Trimulyo di Pesawaran, SPPG Kibang Budi Jaya di Tulang Bawang Barat, SPPG Putra Mandiri 1 di Bandar Lampung, serta SPPG Panca Karsa Purna Jaya di Tulang Bawang.

