IPOL.ID- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyebut, rokok elektrik atau vape bisa menjadi media baru untuk mengonsumsi narkoba. Hal ini tergolong sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Ini jadi masalah. Jadi kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi ngerokok, rokok elektrik, tapi isinya ternyata sabu cair, isinya Etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” ungkap Komjen Pol Suyudi dalam Focus Grup Discussions (FGD) di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO), terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga sepuluh kali lipat.
Kepala BNN Komjen Suyudi menjelaskan, pada tahun 2011 prevalensinya hanya 0,3 persen, sedangkan pada 2021 meningkat menjadi 3 persen.
“Berdasar hasil survei komprehensif BNN, BRIN, dan BPS, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna narkotika tahun 2025 tercatat mencapai 2,11 persen dari jumlah penduduk Indonesia hampir 270 juta, berarti ada di angka sekitar 4,11 juta masyarakat di tanah air terpapar narkotika,” jelasnya.

