Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Asyik Nyabu, Polisi Gelandang Selebgram AK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Asyik Nyabu, Polisi Gelandang Selebgram AK
Jakarta Raya

Asyik Nyabu, Polisi Gelandang Selebgram AK

Redaksi
Redaksi Published 02 Feb 2021, 00:25
Share
1 Min Read
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: ipol.id/dok
SHARE

indoposonline.id – Aparat Polda Metro menciduk selebgram berinisial AK. AK diduga mengonsumsi sabu pada salah satu hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

”Jadi, ada kamar sering dipakai untuk pesta narkotika jenis sabu. Penyelidikan polisi menemukan satu orang berinisial F dengan barang bukti bong dan seperempat gram sabu bekas,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (1/2/2021).

F mengaku memakai sabu bersama AK. Kala digerebek, AK sudah kembali dari kamar. AK mengakui memakai barang haram itu bersama F. Lalu, penyidik memancing AK kembali untuk kemudian ditangkap. ”AK itu selebgram dengan pengikut cukup banyak. Kami masih mendalami asal barang haram itu,” imbuhnya.

Selanjutnya, polisi melakukan tes urine terhadap F dan AK. Hasilnya, positif metamphitamine, atau ada kandungan sabu di dalamnya. “F mengaku sudah tiga bulan melakukan, sementara AK baru kali pertama,” ucapnya.

Baca Juga

Lagi, BNN RI Bakar 16.000 Pohon Ganja Seberat 8 Ton di Aceh Utara
Perkampungan Jakarta Kotorr Heru Minta Lurah Benahi Sampah
Terjadi Kebakaran di Rumah Warga Dekat RSUD Kebayoran Lama 21 Mobil Damkar Dikerahkan

Polisi menyita barang bukti berupa alat penghisap dan klip bekas. ”Nanti, akan kita coba, kemungkinan akan kita rehabilitasi kedua. Tapi kasus tetap berjalan, kita kenakan pasal 127 UU narkotika dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ciduk Selebgram, Gelandang, Konsumsi Narkoba, Polda Metro, Positif Sabu
Redaksi 02 Feb 2021, 00:25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Asabri, Kapuspenkum: Langsung Ditahan
Next Article Tanggalkan PB ISSI, Ini Rentetan Sepak Terjang RSO
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
News

Viral Ayah Mirna Keceplosan Sebut Miliki Botol Racun Sianida, Langsung Diralat

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Olahraga
Hasil Turnamen Tarkam Garuda Cup 1: Melalui Gol Kelas Dunia, Putra Barokah Ciledug (PBC) depak RBC Habie 1-0
04 Oct 2023, 18:56
Nasional
Menjelang Pemilu 2024, Imigrasi Jakarta Timur Awasi WNA dan Antisipasi Potensi Kerawanan Kemiripan KTP WNI
04 Oct 2023, 14:28
Headline
Pak Pj Gubernur! Warga Kepulauan Seribu Mulai Teriak Kekurangan Air Bersih
04 Oct 2023, 17:30
Jakarta Raya
Terjadi Kebakaran di Rumah Warga Dekat RSUD Kebayoran Lama 21 Mobil Damkar Dikerahkan
04 Oct 2023, 22:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?