indoposonline.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (persero). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspos di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
“Setelah ekspos, delapan orang langsung ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Dari delapan tersangka itu, dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama Asabri. Keduanya yakni, Adam Rachmat Damiri (periode 2012-2016) dan Sonny Widjaya (periode 2016-2020).
Usai diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.
Selain itu, pihak Kejagung juga menetapkan tersangka lain berinisial BE (mantan Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014), HS (Direktur PT Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019) dan IWS (Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012- Januari 2017) dan LP (Direktur Utama PT Prima Jaringan).
“Tersangka BE, HS, IWS dan LP ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Leo.
Saat bersamaan, ada pula dua orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus Asabri. Yakni, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera/Direktur PT Maxima Integra.
Namun keduanya lebih dulu ditahan dengan status terdakwa kasus yang lain.
“Karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang lain (Jiwasraya), dua tersangka tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain),” kata Leo. (ydh)