Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Asabri, Kapuspenkum: Langsung Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Asabri, Kapuspenkum: Langsung Ditahan
HeadlineNasionalNews

Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Asabri, Kapuspenkum: Langsung Ditahan

Redaksi
Redaksi Published 02 Feb 2021, 00:09
Share
2 Min Read
Tersangka kasus dugaan korupsi Asabri dijebloskan ke sel tahanan/ indoposonline
SHARE

indoposonline.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (persero). Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atau ekspos di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).

“Setelah ekspos, delapan orang langsung ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Dari delapan tersangka itu, dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama Asabri. Keduanya yakni, Adam Rachmat Damiri (periode 2012-2016) dan Sonny Widjaya (periode 2016-2020).

Usai diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Baca Juga

Polri Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu
DPR Bakal Panggil MK Terkait Putusan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Tiket Indonesia vs Argentina Dijual Mulai 5 Juni, Segini Harganya

Selain itu, pihak Kejagung juga menetapkan tersangka lain berinisial BE (mantan Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014), HS (Direktur PT Asabri periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019) dan IWS (Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012- Januari 2017) dan LP (Direktur Utama PT Prima Jaringan).

“Tersangka BE, HS, IWS dan LP ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Leo.

Saat bersamaan, ada pula dua orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus Asabri. Yakni, Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera/Direktur PT Maxima Integra.

Namun keduanya lebih dulu ditahan dengan status terdakwa kasus yang lain.

“Karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang lain (Jiwasraya), dua tersangka tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain),” kata Leo. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, kasus asabri, kejaksaan agung, tersangka asabri
Redaksi 02 Feb 2021, 00:09
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PLN Pasok Listrik dan Uap Blok Rokan
Next Article Asyik Nyabu, Polisi Gelandang Selebgram AK
Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Hukum

Perdalam Suap Sekretaris MA, KPK Panggil Windy Idol Hingga Pihak BCA

HeadlinePolitik
Akademisi Paramadina: Pemilihan Calon Legislatif 2024 Memiliki Rasa “Beauty Pageant”
29 May 2023, 14:17
Hukum
Musyawarah Cabang Wilayah Peradi Jaksel Panas
29 May 2023, 16:45
Hukum
Nama Politisi Penguasa Diduga Muncul di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Natalius Pigai: Jika Terbukti Pantas Diekskomunikasi
29 May 2023, 17:25
HeadlineNasional
Denny Indrayana Ingatkan Putusan MK Tidak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi
29 May 2023, 11:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?