Lebih lanjut, Komjen Suyudi mengungkapkan, BNN pernah menguji 341 sampel cairan vape dan puluhan sampel di antaranya, mengandung narkotika.
“Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI telah melakukan pengujian ya beberapa waktu ini 341 sampel cairan vape. Nah, hasilnya sungguh mengejutkan dan harus menjadi alarm bagi kita semua. Karena telah ditemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu, serta 23 sampel mengandung zat Etomidate,” bebernya.
Atomidate, ungkap Suyudi, termasuk narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Ditegaskannya, vape bukanlah alat untuk membantu seseorang untuk berhenti dari ketergantungan rokok konvensional.
“Narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya (berhenti merokok), produk ini justru mendapat pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif baru lainnya yang lebih berbahaya,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)

