Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kesepakatan Dagang RI-AS, Menteri ESDM Tegaskan Mineral Kritis Tetap Wajib Hilirisasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kesepakatan Dagang RI-AS, Menteri ESDM Tegaskan Mineral Kritis Tetap Wajib Hilirisasi
Ekonomi

Kesepakatan Dagang RI-AS, Menteri ESDM Tegaskan Mineral Kritis Tetap Wajib Hilirisasi

Iqbal
Iqbal Published 22 Feb 2026, 19:28
Share
4 Min Read
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Indonesia menganut asas ekonomi bebas aktif dengan memberikan ruang investasi yang sama kepada seluruh negara, termasuk AS. Foto: BPMI
SHARE

Lebih lanjut, Ia mencontohkan kerja sama yang telah berjalan sebelumnya, seperti investasi yang dilakukan oleh Freeport Indonesia yang membangun fasilitas smelter tembaga dengan nilai investasi hampir USD4 miliar dan menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Menurutnya, pola serupa dapat diterapkan pada pengembangan mineral kritis lainnya seperti nikel, logam tanah jarang, dan emas.

Dalam implementasinya, Bahlil menyebut pemerintah menawarkan dua skema investasi bagi perusahaan AS. Pertama adalah dengan menawarkan langsung kepada perusahaan-perusahaan asal AS untuk melakukan eksplorasi, dan yang kedua bisa melalui kemitraan atau joint venture (JV) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.

“Begitu mereka sudah berproduksi dan membangun smelter atau hilirisasinya, maka hak mereka untuk mengekspor ke Amerika,” sambungnya.

Meski demikian, Bahlil mengungkapkan bahwa Indonesia juga membuka ruang kepada negara lain untuk bekerja sama dalam pengembangan mineral kritis. Menurutnya, kebijakan pemerintah tidak bersifat eksklusif dan tidak hanya ditujukan kepada satu negara tertentu. Indonesia tetap konsisten menjalankan prinsip kerja sama yang terbuka, adil, dan saling menguntungkan dengan seluruh mitra strategis global.

Baca Juga

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia,
Menteri ESDM Tunda Penyesuaian Tarif PNBP Mineral
Menteri ESDM: Indonesia Tempati Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia
Program Lisdes Kementerian ESDM Percepat Pemerataan Akses Listrik PLN di Papua
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: menteri ESDM, Mineral Kritis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sound horeg Polisi ‘Haramkan’ SOTR dengan Sound Horeg di Tulungagung
Next Article Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Foto Humas Polri Tagline Kakorlantas Polri: Mudik Aman, Keluarga Bahagia, Lebaran Makin Berkesan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?