Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025, yang menyebut anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama, Putri menyatakan berhak menjadi anggota DPR RI menggantikan RMS. “Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tersebut tidak multitafsir, dirumuskan dengan bahasa hukum yang jelas, spesifik dan menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang,” tukas Putri.
Dalam Pileg 2024 untuk dapil Sulsel III, Putri memperoleh 53.700 suara sah. Ia berada di bawah RMS yang meraih 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Karena memperoleh dua kursi, RMS dan Eva lolos ke Senayan. Dengan komposisi itu, Putri menilai dirinya memenuhi syarat sebagai pengganti. “Perolehan 53.700 suara sah yang saya dapatkan menempatkan saya sebagai suara terbanyak urutan berikutnya sesuai ketentuan PKPU. Secara konstitusional, saya berhak menggantikan,” jelasnya.
Sebelum Dicoret, Ditersangkakan Terlebih Dahulu

