Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bripda Masias Resmi Dipecat usai Aniaya Remaja hingga Tewas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bripda Masias Resmi Dipecat usai Aniaya Remaja hingga Tewas
Headline

Bripda Masias Resmi Dipecat usai Aniaya Remaja hingga Tewas

Farih
Farih Published 24 Feb 2026, 08:45
Share
3 Min Read
Sidang Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya. Foto: Bidhumas Polda Maluku
Sidang Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya. Foto: Bidhumas Polda Maluku
SHARE

IPOL.ID – Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penganiayaan maut terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku, resmi dipecat dari institusi Polri.

Keputusan pemecatan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Maluku, Senin (24/2).

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan majelis komisi menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan etik kepolisian.

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Dadang, Senin (24/2) malam.

Baca Juga

Ilustrasi anak meninggal. Foto iStock
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
Berkas Perkara Bripda Masias Dilimpahkan ke Kejari Tual
Ditangkap di Bekasi, Penganiaya Pegawai SPBU Positif Sabu dan Ganja

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Masias melanggar kewajiban menjaga kehormatan serta reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, dan melakukan tindakan kekerasan yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme Polri.

Ia menekankan bahwa institusi tidak memberi toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan oleh anggota. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan secara objektif, terbuka, dan menjunjung asas keadilan demi menjaga kepercayaan publik.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brimb, Bripda Masias Victoria Siahaya, penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sim keliling 1 SIM Keliling Depok dan Tangsel Selasa 24 Februari 2026
Next Article Aksi bersih-bersih jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Mapolsek, dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan dan Waka Polres serta jajaran membersihkan lingkungan Masjid Jami An-Nur di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, dan membagikan takjil kepada masyarakat, Senin (23/2/2026) sore. Foto: Ist Polres Jaksel Gelar Aksi Bersih-bersih Masjid di Cipete Utara

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?