Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bripda Masias Resmi Dipecat usai Aniaya Remaja hingga Tewas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bripda Masias Resmi Dipecat usai Aniaya Remaja hingga Tewas
Headline

Bripda Masias Resmi Dipecat usai Aniaya Remaja hingga Tewas

Farih
Farih Published 24 Feb 2026, 08:45
Share
3 Min Read
Sidang Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya. Foto: Bidhumas Polda Maluku
Sidang Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya. Foto: Bidhumas Polda Maluku
SHARE

“Polri tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Sidang etik berlangsung dengan menghadirkan 14 saksi. Sebanyak 10 saksi memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang, sementara empat lainnya termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan diperiksa melalui konferensi daring.

Selain sanksi pemecatan, Bripda Masias sebelumnya juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama lima hari. Atas putusan PTDH tersebut, ia menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,” ucapnya

Baca Juga

Ilustrasi anak meninggal. Foto iStock
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
Berkas Perkara Bripda Masias Dilimpahkan ke Kejari Tual
Ditangkap di Bekasi, Penganiaya Pegawai SPBU Positif Sabu dan Ganja

Di luar proses etik, penanganan pidana terhadap Bripda Masias tetap berlanjut. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro memastikan perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dan status yang bersangkutan kini resmi sebagai tersangka.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brimb, Bripda Masias Victoria Siahaya, penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sim keliling 1 SIM Keliling Depok dan Tangsel Selasa 24 Februari 2026
Next Article Aksi bersih-bersih jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Mapolsek, dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan dan Waka Polres serta jajaran membersihkan lingkungan Masjid Jami An-Nur di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, dan membagikan takjil kepada masyarakat, Senin (23/2/2026) sore. Foto: Ist Polres Jaksel Gelar Aksi Bersih-bersih Masjid di Cipete Utara

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?