Piprim menegaskan bahwa pilihannya untuk menolak kebijakan tersebut merupakan bentuk kesetiaan pada amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang yang menginginkan kolegium tetap berdiri secara independen.
“Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen,” paparnya.
Sebelum resmi dipecat, Piprim sempat menjalani proses mutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 lalu. Saat itu, ia diminta membantu pengembangan layanan jantung anak di sana.
Namun, ia menilai proses mutasi tersebut tidak transparan dan mendadak. Piprim kemudian menggugat keputusan pemindahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga akhirnya pada 2 Februari 2026, beredar dokumen terkait pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pemberhentian Piprim terkait dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (far)
