Namun, LPDP memastikan Dwi telah menyelesaikan pendidikan magister dan lulus pada 31 Agustus 2017, serta menuntaskan kewajiban kontribusinya sesuai ketentuan. Dengan demikian, secara hukum tidak lagi terdapat perikatan antara yang bersangkutan dengan LPDP.
“Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun, nasib berbeda dialami suaminya, AP. LPDP mencatat bahwa AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya kepada negara. Imbas dari pernyataan sang istri, LPDP kini secara resmi memanggil AP untuk dimintai klarifikasi.
“Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” katanya.
“LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” imbuhnya.

