IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid. Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Vonis 15 tahun ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim mengganjar Kerry dengan 18 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp10,4 triliun.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa telah memperkaya diri sendiri hingga Rp2,9 triliun. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun.
“Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan, Jumat (27/2).

