Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.
Keduanya masing-masing dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Putusan terhadap Gading dan Dimas juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 16 tahun penjara. Adapun kewajiban uang pengganti bagi Gading sebesar Rp1,17 miliar dan Dimas sebesar 11,09 juta dolar AS, dengan ancaman pidana tambahan delapan tahun penjara jika tidak dibayar. (far)

